JambiDalamBerita.id, Muaro Jambi – Kabar menggembirakan datang bagi para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Pemerintah daerah memastikan akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi 1.554 orang yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap I.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025, yang memberikan dasar hukum bagi pengangkatan ASN PPPK secara nasional.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan bahwa TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan PPPK telah ditetapkan pada 1 Juli 2025. Ia menegaskan bahwa proses ini akan berjalan sesuai arahan Bupati Muaro Jambi, Dr. H. Bambang Bayu Suseno, yang secara langsung meminta agar proses pengangkatan dilakukan tanpa penundaan.
"Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025," kata Budhi Hartono.
Dalam keterangannya, ia juga mengimbau seluruh calon ASN PPPK untuk tetap bersabar dan mempercayai proses yang sedang berlangsung. Menurutnya, pemerintah daerah bekerja maksimal untuk memastikan para honorer yang telah dinyatakan lulus mendapatkan hak dan kejelasan status kepegawaiannya.
Isu simpang siur yang sebelumnya berkembang terkait keterlambatan SK—bahkan disebut-sebut baru akan terbit akhir tahun 2025—telah diluruskan oleh Bupati. Sebagai bentuk komitmen dan perhatian, Bupati Muaro Jambi langsung bertolak ke kantor pusat BKN untuk memperoleh kepastian terkait jadwal penerbitan SK.
Setelah kunjungan tersebut, Bupati langsung menginstruksikan BKD untuk segera menuntaskan seluruh proses administrasi, sehingga SK dapat diterbitkan dan diserahkan dalam waktu dekat.
Dengan terbitnya SK NIP ini, ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi akhirnya akan mendapatkan pengakuan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema PPPK.