Jambidalamberita.id, KOTA JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Jelutung resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi. Proses tahap II ini dilakukan pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Tersangka berinisial AFY atau Anggi Febri Yandi (21), seorang mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Ia ditangkap polisi setelah terbukti meracuni kekasih sesama jenisnya dengan racun mematikan hingga tewas.
Korban diketahui berinisial RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau. Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin SH, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025).
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, membenarkan adanya pelimpahan tersangka berikut barang bukti usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Berkas sudah dinyatakan P21, dan Jumat kemarin kami resmi melakukan tahap II ke kejaksaan,” jelasnya, Selasa (19/8/2025).
Sejumlah barang bukti yang diserahkan bersama tersangka antara lain satu unit handphone, dua botol minuman kemasan yang sudah dicampur zat berbahaya kalium CN (sianida), serta satu bungkus plastik sisa serbuk sianida.
Sebelum pelimpahan, polisi juga telah menggelar rekonstruksi di kamar kos pelaku di Kelurahan Payo Lebar. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam, didampingi Kanit Reskrim Ipda Ondo Siburian, dengan pengawalan ketat dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum serta kuasa hukum tersangka.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan 29 adegan yang menggambarkan detail perencanaan hingga eksekusi pembunuhan. Adegan dimulai ketika pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di kamar kos, hingga proses pencampuran kalium CN ke dalam salah satu minuman yang akhirnya dikonsumsi korban.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku dengan sadar dan sengaja mencampurkan racun ke dalam minuman korban.
Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.