Metronews

Wow! LPSK Terima 12.243 Permohonan Perlindungan hingga Awal November 2025

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 05 Nov 2025 13:29 WIB

Reporter : Kurniawan

Editor : Kurniawan

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Bandung, - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lonjakan signifikan permohonan perlindungan di tahun ini.

Hingga 4 November 2025, total 12.243 permohonan telah diterima dari berbagai wilayah Indonesia.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebutkan, tingginya angka pengajuan menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin sadar akan hak mereka sebagai korban atau saksi tindak pidana.

“Kami melihat adanya peningkatan kesadaran publik terhadap peran LPSK. Masyarakat kini lebih berani untuk meminta perlindungan,” ujar Wawan dalam kegiatan media gathering di Bandung.

Meski begitu, Wawan menilai jumlah tersebut masih tergolong kecil jika dibandingkan dengan total tindak kejahatan yang tercatat di kepolisian, yaitu sekitar 350 ribu kasus. Ia menegaskan bahwa tidak semua korban kejahatan otomatis menjadi subjek perlindungan LPSK, namun angka permohonan ini masih jauh dari potensi sebenarnya.

Baca Juga:

DPMPPA Kota Jambi Ingatkan Masyarakat Tidak Menormalisasi Aksi Perundungan Anak

Berdasarkan jenis kasus, pengajuan perlindungan terbanyak datang dari korban tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebanyak 7.898 kasus, disusul tindak kekerasan seksual (TPKS) sebanyak 1.505 kasus, terdiri dari TPKS anak 1.251 dan TPKS dewasa 254. Sementara itu, 784 kasus pelanggaran HAM berat dan 1.127 tindak pidana lain turut tercatat.

Sepanjang 2025, Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) telah menelurkan 4.235 keputusan terkait permohonan baru dan perpanjangan perlindungan. Berdasarkan risalah putusan periode Januari–Agustus 2025, modus tertinggi kekerasan seksual melibatkan unsur kekerasan fisik, relasi kuasa, dan bujuk rayu.

“Lokasi kejadian paling banyak di rumah pelaku, tempat umum, serta lembaga pendidikan berbasis agama. Dampaknya meliputi trauma psikologis hingga kehamilan tidak diinginkan,” ungkapnya.

Dari sisi sebaran wilayah, permohonan terbanyak datang dari DKI Jakarta (3.419), Jawa Barat (1.833), Jawa Timur (1.161), dan Jawa Tengah (1.042).

Baca Juga:

Gubernur Jambi Tunjuk PT Paleopetro Percepat Penghitungan Participating Interest 10 Persen Migas

Hingga akhir Oktober 2025, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 4.633 orang, mencakup 5.632 layanan perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi:

Pemenuhan hak rasa aman (898 layanan)

Restitusi dan kompensasi (3.075 layanan)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER