Metronews

Wow! Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 Miliar, Didominasi Peserta Kelas 3

0

0

jambidalamberita |

Rabu, 12 Nov 2025 18:54 WIB

Reporter : Dimas

Editor : Kurniawan

Agusrianto,  Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Kota Jambi – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Cabang Jambi mencatat total tunggakan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Provinsi Jambi mencapai Rp351 miliar hingga Oktober 2025.

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Agusrianto, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi iuran tertunggak peserta sejak awal kepesertaan dalam program JKN.

“Total tunggakan peserta di Jambi mencapai Rp351 miliar, terdiri dari kelas 1 sebesar Rp68 miliar, kelas 2 Rp97 miliar, dan kelas 3 mencapai Rp186 miliar,” ujarnya di Jambi.

Di tingkat daerah, Kota Jambi menjadi penyumbang tunggakan terbesar dengan nilai lebih dari Rp71 miliar. Rinciannya, kelas 1 sekitar Rp23 miliar, kelas 2 sekitar Rp22 miliar, dan kelas 3 sekitar Rp26 miliar.

Baca Juga:

KPU Batang Hari Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Pemilu yang Transparan dan Akuntabel

 

Agusrianto menjelaskan, penyebab utama tunggakan berasal dari faktor ekonomi, meski sebagian peserta juga menunggak karena lupa atau merasa kecewa terhadap pelayanan. “Namun secara umum, faktor ekonomi menjadi penyebab dominan,” katanya.

Meski tunggakan masih tinggi, BPJS Kesehatan tetap menanggung pembiayaan layanan kesehatan masyarakat. Biaya pelayanan di Kota Jambi tercatat mencapai Rp753 miliar, sementara untuk Provinsi Jambi secara keseluruhan lebih dari Rp1 triliun, mencakup layanan tingkat pertama hingga lanjutan.

Pemerintah pusat saat ini tengah menyiapkan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang bertujuan membantu masyarakat agar tetap dapat mengakses layanan tanpa terbebani kewajiban administrasi lama.

“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya. Harapannya, kebijakan ini bisa segera diimplementasikan dan berjalan efektif untuk meringankan masyarakat,” tambah Agusrianto. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER