* 5 gram: Rp11.490.000
* 10 gram: Rp22.925.000
* 25 gram: Rp57.187.000
* 50 gram: Rp114.295.000
* 100 gram: Rp228.512.000
* 250 gram: Rp571.015.000
* 500 gram: Rp1.141.820.000
* 1.000 gram: Rp2.283.600.000
Selain pajak penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22. Untuk pembeli yang memiliki NPWP, tarif pajak berada di nol koma empat puluh lima persen, sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif nol koma sembilan persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.