Jambidalamberita.id, Jambi – Pemerintah Kota Jambi terus memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Tuberkulosis (TBC) melalui edukasi kepada masyarakat.
Langkah ini dilakukan seiring diterapkannya Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 32 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis Tahun 2025–2030.
Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, menjelaskan bahwa penularan TBC terjadi melalui percikan dahak yang keluar saat penderita batuk atau bersin.
Percikan halus tersebut dapat melayang di udara dan terhirup oleh orang lain, sehingga menyebabkan infeksi.
“Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai cara penularan TBC menjadi sangat penting sebagai langkah pencegahan,” ujar Diza saat kegiatan sosialisasi Perwal di Aula Bappeda Kota Jambi, Kecamatan Kota Baru, 15 Desember 2025.
Ia mengatakan, Perwal Nomor 32 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman strategis untuk mendukung target eliminasi Tuberkulosis secara nasional pada tahun 2030.
Rencana aksi tersebut menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, peningkatan akses layanan diagnosis dan pengobatan, serta peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan TBC.
Menurut Diza, kebijakan penanggulangan TBC di Kota Jambi kini lebih diarahkan pada upaya promotif dan preventif, tanpa mengesampingkan layanan pengobatan dan rehabilitasi.
Fokus utama diarahkan pada peningkatan kualitas dan akses layanan kesehatan.