Hukum

Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba, Libatkan Jaringan Fredy Pratama dan Sita Barang Bukti Senilai Rp7,7 Miliar

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 03 Jul 2025 12:55 WIB

Reporter : Rudi

Editor : Rudi

Dirresnarkoba Polda Jambi merilis penangkapan bandar narkoba dengan barang bukti senilai Rp 7,7 Miliar - (ist/ jambdalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

2.186 jiwa dari ekstasi (1 butir dikonsumsi 1 orang)

Tak hanya itu, negara juga berhasil menghemat Rp134.671.500.000 dalam potensi biaya rehabilitasi.

Baca Juga:

KPK Sita Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut Nonaktif

Dalam operasi terpisah, Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Seorang tersangka berinisial SR ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk:

Kartu ATM dan buku tabungan

Dokumen transaksi keuangan mencurigakan

Surat penting lain yang mengindikasikan aliran dana dari bisnis narkotika.

Kombes Ernesto menegaskan bahwa SR diduga menjadi salah satu pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.

“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi:

Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup

Hukuman mati

Denda maksimal Rp10 miliar

Sumber :

1 2 3

# TAGS

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER