2.186 jiwa dari ekstasi (1 butir dikonsumsi 1 orang)
Tak hanya itu, negara juga berhasil menghemat Rp134.671.500.000 dalam potensi biaya rehabilitasi.
Dalam operasi terpisah, Ditresnarkoba juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba. Seorang tersangka berinisial SR ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk:
Kartu ATM dan buku tabungan
Dokumen transaksi keuangan mencurigakan
Surat penting lain yang mengindikasikan aliran dana dari bisnis narkotika.
Kombes Ernesto menegaskan bahwa SR diduga menjadi salah satu pelaku pencucian uang hasil kejahatan narkoba jaringan Fredy Pratama.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya meliputi:
Penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup
Hukuman mati
Denda maksimal Rp10 miliar