Jambidalamberita.id, Batang Hari – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial JR (45), warga Desa Purwosari, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Batanghari, IPTU Simbang Tetap, dalam keterangannya kepada media, Selasa (8/7/2025). Ia menjelaskan bahwa JR ditangkap di wilayah RT 004 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Menurut IPTU Simbang, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika jenis sabu di kawasan RT 009 RW 004 Desa Pompa Air. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 22.40 WIB, Tim Kuda Hitam yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, IPDA Erick Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., langsung menuju lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
"Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang belakangan diketahui berinisial JR. Saat digeledah, ditemukan sebuah ponsel merek Vivo Y15S warna biru," terang Simbang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Rukiman, menemukan barang bukti berupa:
4 paket kecil sabu
2 paket sedang sabu
1 sendok sabu dari pipet plastik
1 bungkus plastik klip kecil kosong
1 unit handphone merek Vivo Y15S warna biru
Semua barang bukti ditemukan di atap pondok tempat JR diamankan.
Dalam pengakuannya, JR mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu,sabu tersebut dibelinya seharga Rp6 juta dan dibayar melalui transfer akun DANA,ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IW yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).Total berat bruto barang bukti sabu yang diamankan mencapai 6,83 gram.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Batanghari guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat JR dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil pengembangan kasus.