Hukum

Menkes Budi Gunadi Kecam Kekerasan terhadap Dokter di RSUD Sekayu, Kemenkes Turunkan Tim Hukum

0

0

jambidalamberita |

Sabtu, 16 Agu 2025 13:39 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Menkes Budi Gunadi Sadikin kecam aksi kekerasan keluarga pasien kepada dokter Syahpri di RSUD Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. - ist

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin angkat bicara terkait kasus kekerasan yang menimpa dr. Syahpri Putra Wangsa di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2025 itu menimbulkan keprihatinan luas, terutama di kalangan tenaga medis.

“Saya ikut prihatin atas kejadian yang dialami dr. Syahpri. Beliau mendapatkan kekerasan fisik dan verbal dari keluarga pasien. Hal seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Budi dalam pernyataannya, Kamis (14/8/2025).

Budi menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan maupun pelecehan, apalagi terhadap tenaga kesehatan, merupakan pelanggaran serius yang harus segera dihentikan. Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada para tenaga medis yang tetap mengabdi di daerah pelosok, termasuk di RSUD Sekayu yang berjarak sekitar empat jam dari Palembang.

“Dokter dan perawat berhak mendapat rasa aman saat bekerja. Kekerasan kepada mereka tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, Kementerian Kesehatan telah menurunkan tim khusus untuk mendampingi dr. Syahpri dalam proses hukum. Menkes memastikan kasus ini akan ditangani hingga tuntas agar menjadi pelajaran bagi semua pihak.

“Saya sudah menugaskan tim Kemenkes untuk memberikan dukungan penuh,Kasus ini harus diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Budi.

Sebelumnya, viral di media sosial bahwa dokter Syahpri dipaksa membuka masker untuk menjelaskan kondisi pasien yang sedang diisolasi karena menunggu hasil pemeriksaan tuberkulosis (TBC/TB) oleh keluarga pasien. (*)

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER