Kesimpulannya, Jambi akan rugi besar jika terus membiarkan PETI berlangsung: kerugian fiskal, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial yang sulit dipulihkan.
Sebaliknya, Jambi akan untung nyata jika serius mengelola WPR: Rp1,1 triliun potensi ekonomi per tahun dapat dioptimalkan, rakyat memperoleh kepastian hukum, daerah mendapat tambahan fiskal, dan dana reklamasi tersedia untuk memperbaiki lingkungan.
WPR bukan sekadar legalisasi tambang rakyat, melainkan aset strategis untuk keluar dari jebakan PETI dan membangun masa depan hijau Jambi.***
*Pemerhati Kebijakan Publik
Daftar Pustaka
Nanang, D., Laurent, E. Z., Sabila, A. R., Rakhman, M. A., Yusuf, M., & Lega, M. (2025). Berebut lokal: Kontestasi kepentingan dalam tambang rakyat di Jambi dan Bangka Belitung, Indonesia. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 14(2), 248–262.
Mochamad Dinar, & Ridwan Sutriadi. (2024). Ketidakselarasan kebijakan formalisasi pertambangan rakyat sebagai penghambat pembangunan wilayah. Applied Geo-mining and Metallurgy, 1(2).
Sunandar PS. (2024). Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat. Sangkareang, Vol. 11 No. 1.
Kementerian ESDM. (2024). Kementerian ESDM Tetapkan 1.215 Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dinas ESDM Provinsi Jambi. (2024). Proses IPR dan rancangan dokumen rencana reklamasi dan pasca tambang.