Jambidalamberita.id, Jambi – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi senilai Rp105 miliar yang menyeret jajaran direksi PT Prosympac Agro Lestari (PAL).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 21 Oktober 2025, membuka babak baru dalam pengusutan penyalahgunaan dana pinjaman dari Bank BNI.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mendengar keterangan empat saksi, salah satunya Arwin Saragih, Direktur PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) — perusahaan yang diketahui membeli pabrik kelapa sawit milik PT PAL.
Arwin membeberkan bahwa pembelian pabrik dilakukan pada tahun 2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp128 miliar, menggunakan sistem pembayaran bertahap.
Menurut kesaksiannya, hingga kini PT MMJ telah membayar sekitar Rp29 miliar. Dari jumlah itu, Rp19 miliar ditransfer langsung ke rekening PT PAL, sementara Rp10 miliar lainnya diserahkan melalui pengacara dari salah satu terdakwa, Victor Gunawan.
“Dari total pembayaran, Rp 10 miliar kami berikan melalui pengacara Victor,” ujar Arwin di hadapan majelis hakim.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Victor Gunawan di ruang sidang. Ia dengan tegas menolak tudingan bahwa dirinya pernah menerima uang Rp10 miliar seperti yang disebut saksi.
"Saya tidak pernah menerima uang Rp 10 miliar, dan baru dengar sekarang bahwa ada uang diberikan lewat pengacara saya,” tegas Victor.
Yang lebih mencengangkan, meski transaksi jual beli pabrik sudah berlangsung, Victor selaku Direktur PT PAL justru membatalkan perjanjian tersebut secara sepihak dan menggugat hingga ke Mahkamah Agung (MA). Hasil akhirnya, MA memutuskan untuk membatalkan transaksi antara PT PAL dan PT MMJ.
Meski demikian, Arwin mengaku pihaknya masih mengelola pabrik yang telah dibeli tersebut dengan izin operasional dari pihak Bank BNI.
“Pabrik masih kami kelola. Kami ajukan permohonan izin ke Bank BNI untuk operasional,” jelas Arwin.
Dalam perkembangan lain, karena aset tersebut turut terseret dalam perkara korupsi besar, pemerintah melalui Kejaksaan telah menyita pabrik milik PT PAL pada 24 Juli 2025 sebagai bagian dari barang bukti.