Hukum

Fakta Baru Terungkap di Persidangan, Pabrik PT PAL Ternyata Dijual Saat Masih Jadi Jaminan Bank

0

0

jambidalamberita |

Selasa, 21 Okt 2025 16:17 WIB

Reporter : Febri

Editor : Febri

Saksi Arwin Saragih bersaksi dalam sidang kasus korupsi PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (21/10/2025

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Baca Juga:

Pemprov Jambi Klarifikasi Soal Dana BKBK Bungo: Sudah Ditransfer Sejak Juli, Tertahan di Proses Kabupaten

Selain Arwin, tiga saksi lain juga memberikan keterangan dalam persidangan, yakni Hilman Pribadi selaku Direktur PT Bahari Gembira Ria, Musabat Al Jubair yang merupakan ASN di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Muaro Jambi, serta Marsinta Uli Nainggolan dari Kantor Pertanahan Muaro Jambi.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dana pinjaman senilai Rp105 miliar yang dikucurkan oleh Bank BNI kepada PT PAL pada periode 2018–2019. 

Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER