Jambidalamberita.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) akan memanggil manajemen serta Direktur Utama PT Tirta Investama, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksinya.
Langkah ini diambil setelah muncul temuan bahwa sebagian air produksi Aqua diduga bersumber dari sumur bor atau air tanah, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam berbagai iklan dan kemasan produk mereka selama ini.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya tidak hanya akan memanggil manajemen Aqua, tetapi juga akan mengirimkan tim investigasi langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"BPKN juga akan mengirim tim investigasi langsung ke lokasi pabrik guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut,” ujar Ketua BPKN RI Mufti Mubarok di kutip dari ANTARA, Kamis tanggal 23 Oktober 2025.
Menurutnya, BPKN telah menerima sejumlah laporan dan pemberitaan publik yang menyoroti ketidaksesuaian antara klaim iklan Aqua dengan kenyataan di lapangan. Karena itu, lembaga tersebut berkomitmen mengambil langkah tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan.
Isu ini mencuat setelah hasil inspeksi di salah satu pabrik Aqua menunjukkan penggunaan air tanah dari sumur bor. Padahal, dalam berbagai iklan televisi, media cetak, maupun digital, Aqua selama ini dikenal luas dengan slogan “Air pegunungan yang murni dan alami”, yang memberi kesan bahwa airnya berasal langsung dari sumber mata air alami di pegunungan.
Temuan tersebut memunculkan tanda tanya besar di masyarakat mengenai kejujuran klaim promosi dan transparansi sumber bahan baku produk. Mengingat citra Aqua selama puluhan tahun telah melekat sebagai air minum kemasan premium yang bersumber dari pegunungan, isu ini menjadi perhatian serius publik.
Mufti menambahkan, BPKN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap pelaku usaha tidak menyesatkan konsumen.
“Jika klaim di iklan berbeda dengan fakta di lapangan, maka itu termasuk pelanggaran prinsip kejujuran dalam beriklan. Konsumen berhak mengetahui asal bahan baku produk yang mereka konsumsi. BPKN akan menindaklanjuti ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, BPKN juga akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perindustrian guna menelusuri izin sumber air dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap standar mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Mufti menekankan bahwa langkah ini bukan upaya untuk menjatuhkan reputasi perusahaan, melainkan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk berkomitmen menjaga kejujuran dalam promosi dan pelabelan produk. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kebenaran, bukan sekadar citra,” kata Mufti.