Hukum

Polsek Kota Baru Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 Lokasi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 03 Nov 2025 10:33 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Polsek Kota Baru Jambi amankan dua pelaku sindikat curanmor lintas kabupaten saat konferensi pers di Mapolsek Kota Baru. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, Jambi - Unit Reskrim Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kabupaten yang telah lama beroperasi dan meresahkan masyarakat. Polisi menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Kamelia Chandra (35), pelaku utama, dan Fery (34), penadah hasil curian. Adapun tiga pelaku lainnya yang masih buron yakni J, rekan pelaku utama, serta dua penadah berinisial Panji dan Iwan.

Dari hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Jambi.

“Rinciannya, enam TKP di wilayah Polsek Kota Baru, empat di Polsek Jelutung, dan lima di Polsek Telanaipura,” ungkap Kapolresta Jambi dalam keterangannya, Minggu (2/11).

 

Baca Juga:

Bupati Hurmin Serahkan 73 Unit Alsintan untuk Wujudkan Pertanian Modern dan Mandiri di Sarolangun

 

Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat kunci T, rekaman CCTV, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Menurut Kombes Boy, sasaran utama kelompok ini adalah motor yang diparkir di depan toko atau minimarket, terutama yang kuncinya masih menempel di kontak. Hasil curian kemudian dijual ke wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa sekitar 25 unit sepeda motor hasil curian telah dijual ke Sarolangun melalui jaringan penadah.

“Kami akan terus menelusuri dan menindaklanjuti aliran kendaraan tersebut untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” tegas Kapolresta.

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER