Sementara itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengungkapkan bahwa pelaku utama merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi selama kurang lebih satu tahun terakhir.
“Modusnya sangat sederhana. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di depan pertokoan, lalu membawa kabur kendaraan ketika melihat kunci masih menempel,” jelas Kompol Jimi.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di parkiran Alfamart Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu pagi (1/11/2025). Korban diketahui meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin IPDA Ariadi, SH, segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama di kawasan Rawasari. Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil menangkap penadah Fery dengan bantuan Unit Ranmor Polresta Jambi, Tim Libas Polsek Jelutung, dan Unit Reskrim Polres Muaro Jambi.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kota Baru bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain dan menelusuri jaringan penjualan motor curian lintas kabupaten tersebut.
“Polresta Jambi berkomitmen memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami minta warga selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan,” pungkas Kapolresta Boy Sutan Binanga. (*)