Hukum

Polsek Kota Baru Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, Sudah Beraksi di 15 Lokasi

0

0

jambidalamberita |

Senin, 03 Nov 2025 10:33 WIB

Reporter : Yudi

Editor : Yudi

Polsek Kota Baru Jambi amankan dua pelaku sindikat curanmor lintas kabupaten saat konferensi pers di Mapolsek Kota Baru. - (Jambidalamberita.id)

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

 

Baca Juga:

Dosen IAK Setih Setio Tewas Dibunuh Oknum Polisi Tebo, Diduga Dipicu Cinta Buta

 

Sementara itu, Kapolsek Kota Baru Kompol Jimi Fernando mengungkapkan bahwa pelaku utama merupakan residivis kasus serupa yang telah beraksi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

“Modusnya sangat sederhana. Mereka berkeliling mencari motor yang terparkir di depan pertokoan, lalu membawa kabur kendaraan ketika melihat kunci masih menempel,” jelas Kompol Jimi.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy di parkiran Alfamart Jalan TP Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, pada Sabtu pagi (1/11/2025). Korban diketahui meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Kota Baru yang dipimpin IPDA Ariadi, SH, segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku utama di kawasan Rawasari. Dari hasil pengembangan, tim juga berhasil menangkap penadah Fery dengan bantuan Unit Ranmor Polresta Jambi, Tim Libas Polsek Jelutung, dan Unit Reskrim Polres Muaro Jambi.

 

Baca Juga:

Pramuka Kerinci dan Bawaslu Bentuk Saka Adhyasta Pemilu, Murison: Pramuka Siap Jadi Garda Depan Demokrasi Bersih

 

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Kota Baru bersama barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu tiga pelaku lain dan menelusuri jaringan penjualan motor curian lintas kabupaten tersebut.

“Polresta Jambi berkomitmen memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat. Kami minta warga selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan,” pungkas Kapolresta Boy Sutan Binanga. (*)

Sumber :

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER