Saat ini, pihak terlapor, pelapor, dan Polsek Pemayung tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap wartawan dan media bersangkutan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan penyebaran berita bohong.
Tentunya dengan Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa profesi jurnalistik menuntut akurasi, integritas, dan tanggung jawab tinggi. Kesalahan dalam penyampaian informasi bukan hanya melukai reputasi, tapi juga dapat menyesatkan publik dan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.