Jambidalamberita.id, Jambi - Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar, menyoroti masih adanya laporan masyarakat terkait pungutan uang perpisahan di sejumlah sekolah, meski Wali Kota Jambi, Maulana, telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 yang secara tegas melarang praktik tersebut.
Martua menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa seharusnya dilakukan secara sederhana, tanpa membebani orang tua dengan biaya tambahan. Ia mengingatkan bahwa larangan ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi harus diterapkan secara nyata di lapangan.
“Saya berharap kegiatan perpisahan dilakukan sederhana namun tetap berkesan. Jangan lagi ada pungutan-pungutan yang menjadi beban orang tua siswa,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
Ia mendesak Wali Kota dan Dinas Pendidikan Kota Jambi untuk mengambil langkah tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar. Menurutnya, penegakan aturan ini penting demi keadilan dan ketertiban di dunia pendidikan.
Jika masih ada sekolah yang membandel, kata Martua, perlu diberikan sanksi tegas agar menjadi contoh bagi yang lain. Ia juga menghimbau seluruh kepala sekolah di Kota Jambi untuk konsisten mematuhi instruksi tersebut.
“Ini demi keadilan bagi semua siswa dan orang tua. Jangan sampai kegiatan perpisahan justru menjadi ajang memberatkan pihak keluarga,” tegasnya.
Diketahui, Instruksi Wali Kota Nomor 09 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus langkah mencegah pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Komisi IV DPRD Kota Jambi memastikan akan terus mengawasi pelaksanaannya dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.