Hukum

Razia Gabungan di Batang Hari, Ratusan Pengendara Terjaring Teguran: Samsat Imbau Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

0

0

jambidalamberita |

Kamis, 11 Des 2025 16:20 WIB

Reporter : Vo

Editor : Kurniawan

IPDA Benny Tri Lesmana bersama petugas Samsat, Jasa Raharja, dan Dishub usai razia gabungan di Batang Hari. - (jambidalamberita.id) - Jambidalamberita.id

Berita Terkini, Eksklusif di Whatsapp

+ Gabung

Jambidalamberita.id, BATANG HARI — Sejumlah instansi di Kabupaten Batang Hari menggelar razia gabungan selama empat hari untuk menertibkan kendaraan sekaligus menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Kegiatan ini melibatkan Satlantas Polres Batang Hari, UPTD Samsat Batang Hari, Jasa Raharja, serta Dinas Perhubungan setempat.

Razia berlangsung mulai Senin hingga Kamis, 8–11 Desember 2025, dan dilakukan di beberapa titik strategis, antara lain Tenam, Tembesi, Maro Sebo Ulu, Mersam, Teratai, Sungai Buluh, hingga BBC dan Ujung Jalur DPRD Kota Muara Bulian.

Kanit Regident Satlantas Polres Batang Hari, IPDA Benny Tri Lesmana, membenarkan pelaksanaan razia tersebut.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:

Ombudsman Jambi Dorong Polri Tingkatkan Layanan Pengaduan Masyarakat

“Kita melaksanakan razia gabungan selama empat hari. Titik pertama ada di Tenam dan Tembesi, hari kedua di Maro Sebo Ulu dan Mersam, hari ketiga di Teratai dan Sungai Buluh, dan hari terakhir di BBC serta Ujung Jalur DPRD Muara Bulian,” ujar IPDA Benny.

Benny menyebutkan bahwa razia ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat. Selama operasi, petugas mengeluarkan sekitar dua ratus surat teguran kepada pengendara, khususnya bagi mereka yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah meski berdomisili di Provinsi Jambi.

“Kami himbau agar pengendara yang tinggal di Jambi tetapi memakai kendaraan berpelat luar provinsi segera mengurus BBN-KB,” tegasnya.

Selain penindakan administratif, petugas juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara yang tidak mematuhi kelengkapan berkendara. Banyak pelajar ditemukan mengendarai sepeda motor tanpa helm atau berboncengan lebih dari dua orang.

Baca Juga:

Mayoritas Kasus Kebakaran di Kota Jambi Sepanjang 2025 Disebabkan Kelalaian Warga

Sementara itu, untuk kendaraan yang kedapatan mati pajak, petugas Samsat langsung melakukan proses penindakan di lokasi razia.

Kasi Pelayanan Samsat Batang Hari, Mefyudesfi, SE, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Jambi. Program ini berlangsung mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025.

“Kami menghimbau seluruh masyarakat Batang Hari yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat agar memanfaatkan program pemutihan ini. Jika ada kendaraan yang pajaknya sudah lama mati, segera urus selama program masih berlangsung,” ujarnya.

Share :

KOMENTAR

Konten komentar merupakan tanggung jawab pengguna dan diatur sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Komentar

BERITA TERKAIT


BERITA TERKINI


BERITA POPULER