Jambidalamberita.id, Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi memanggil pihak manajemen Rumah Sakit (RS) Erni Medika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tertutup pada Kamis (5/6/2025). Pemanggilan ini dilakukan menyusul mencuatnya dugaan malpraktik terhadap almarhum M Bayu Prasetyo yang menjadi perhatian publik.
Dalam forum tersebut, turut hadir perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Peduli Bangsa (LBH APB) yang menjadi kuasa hukum keluarga korban, serta Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jambi.
Kuasa hukum keluarga korban, Tengku Ardiansyah dari LBH APB KAI Jambi, mengungkapkan bahwa laporan dugaan tindak pidana sudah dilayangkan ke Polda Jambi. Ia berharap insiden serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang.
"Kami tidak mempermasalahkan apakah RS Erni Medika tetap beroperasi atau ditutup sementara, karena keberadaan rumah sakit sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi pemerintah harus mengawasi pelayanannya agar kasus seperti almarhum M Bayu tidak terulang," ujar Tengku.
Meski proses hukum tengah berjalan, pihak keluarga masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan dengan RS Erni Medika, selama langkah tersebut ditempuh dengan itikad baik.
Di sisi lain, Ketua BPRS Provinsi Jambi, dr R Deden Sucahyana, mengakui bahwa RS Erni Medika hingga kini belum memiliki akreditasi resmi. Proses akreditasi disebut tengah berlangsung, dan pihak BPRS berkomitmen untuk memberikan pembinaan.
"Kami sifatnya hanya pengawasan dan pembinaan. Regulatornya tetap Dinas Kesehatan. Rekomendasi kami agar RS Erni Medika segera menyelesaikan proses akreditasi dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dr Deden.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penutupan sementara rumah sakit selama proses akreditasi berlangsung, dr Deden menegaskan bahwa hal tersebut bukan kewenangan BPRS. Ia menambahkan bahwa rumah sakit masih dapat beroperasi selama proses akreditasi belum rampung. Sejak dirinya menjabat pada September 2024, BPRS telah menerima dua laporan terkait RS tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Naim, juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, tenaga medis, serta kualitas layanan RS Erni Medika. Ia menilai perlu adanya tindakan konkret dari instansi terkait, terutama Dinas Kesehatan dan BPRS.
"Kelemahan dan kekurangan RS ini harus dievaluasi, terutama soal izin, tenaga medis, dan kualitas pelayanan. Dinas Kesehatan dan BPRS harus segera melakukan peninjauan ulang," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa pihak RS mengklaim telah memberikan penanganan terbaik terhadap M Bayu Prasetyo sebelum meninggal dunia. Namun, Naim menekankan bahwa pengawasan operasional adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan.
“Setahu saya, RS ini dulunya merupakan klinik. Saat pandemi COVID-19, diberikan kelonggaran izin untuk meningkatkan status. Tapi berdasarkan informasi terakhir, izin operasionalnya akan berakhir pada Juni 2025 ini,” ungkapnya.